Lhokseumawe - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengisian dan penyusunan Kertas Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur pimpinan program, kasubbag, dan operator di lingkungan instansi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pengisian kertas kerja SPIP ini merupakan langkah krusial dalam melakukan penilaian mandiri (self-assessment) atas efektivitas pengendalian intern yang telah berjalan. Melalui instrumen ini, Dinas Kesehatan dapat memetakan risiko, menyusun rencana tindak pengendalian, serta memastikan bahwa seluruh program kerja di bidang kesehatan berjalan sesuai dengan regulasi dan target kinerja yang telah ditetapkan. Proses pengisian kertas kerja ini mencakup beberapa penilaian elemen penting, mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, hingga pemantauan pengendalian intern. Setiap bidang di Dinas Kesehatan diwajibkan mengidentifikasi risiko spesifik—baik dalam aspek pelayanan puskesmas, pengadaan obat-obatan, hingga pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan—serta merumuskan solusi mitigasinya. Diharapkan, dengan rampungnya pengisian kertas kerja SPIP Tahun 2026 ini, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dapat mempertahankan dan meningkatkan nilai maturitas SPIP Pemerintah Kota. Lebih dari itu, penguatan sistem pengawasan internal ini diharapkan berimplikasi langsung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan bersih bagi seluruh masyarakat Lhokseumawe.

(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
