Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan sesuai dengan Qanun Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe dan Peraturan Walikota lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dinas Kesehatan memiliki  tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang kesehatan.

Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, Pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, Pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, Pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

 

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan rencana dan program kerja Dinas Kesehatan
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang - undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  4. Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi, pelaksanaan pelaporan kinerja serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan
  2. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan dan koordinasi penyelengaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat Mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat dan pembinaan jabatan fungsional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  4. Pemantauan, dan evaluasi pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta pembinaan jabatan fungsional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan serta pembinaan jabatan fungsional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.