Lhokseumawe - Seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe berpartisipasi aktif dalam pengisian kuesioner Penilaian Indikator Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut resmi atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe guna memetakan serta meningkatkan indeks integritas di lingkungan pemerintahan daerah. Pengisian kuesioner ini menyasar para aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga penunjang di Dinas Kesehatan. Melalui instrumen ini, Inspektorat bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi budaya antikorupsi, transparansi pelayanan, kepatuhan terhadap kode etik, serta efektivitas pengelolaan risiko penyuapan atau gratifikasi di sektor kesehatan.
(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
