Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe berlokasi di jalan Sultanah Nahrasiyah Kota Lhokseumawe. Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
- Pengaturan, pengawasan dan pemberian rekomendasi di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaaaan dinas.
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah (Walikota) sesuai tugas dan fungsinya.