Tindak Lanjut Surat BPKP, ASN Dinkes Lhokseumawe Rampungkan Pengisian Data untuk Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) pada Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2026

Lhokseumawe - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe secara intensif melakukan pengisian instrumen data dan penilaian mandiri. Langkah ini dilakukan sehubungan dengan surat resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait pelaksanaan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) pada Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026. Pengumpulan dan penginputan data ini menjadi bagian penting dari komitmen kolektif jajaran Pemko Lhokseumawe dalam mengukur, memetakan, serta meningkatkan mutu tata kelola pengawasan institusi pemerintah yang bersih dari praktik korupsi. Proses pengisian data yang dipusatkan di ruang kerja administrasi Dinas Kesehatan ini melibatkan para pejabat struktural, pengelola keuangan, serta pengawas internal dinas. Mengingat pentingnya batas waktu (deadline) pemenuhan dokumen yang diminta oleh tim asistensi BPKP, jajaran ASN Dinas Kesehatan saling bersinergi melakukan verifikasi silang terhadap kelengkapan dokumen pendukung (evidence) sebelum diunggah ke sistem penilaian. Akurasi data yang disajikan oleh Dinas Kesehatan dinilai sangat strategis, mengingat sektor kesehatan mengelola alokasi anggaran yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, mulai dari operasional jaringan Puskesmas hingga distribusi jaminan kesehatan. Dengan rampungnya pengisian data evaluasi peningkatan EPK ini, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe siap mengikuti tahapan asistensi dan verifikasi lanjutan bersama tim perwakilan BPKP, demi terwujudnya birokrasi yang sehat, transparan, dan melayani di Kota Lhokseumawe.

(Sumber : Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)