Lhokseumawe - Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan Asistensi Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel. Asistensi yang dilaksanakan di Aula Setdako ini menghadirkan tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai fasilitator dan narasumber utama. IEPK merupakan framework yang digunakan untuk mengukur sejauh mana efektivitas pengelolaan risiko korupsi di dalam suatu instansi pemerintah. Dalam sesi asistensi, seluruh perwakilan OPD termasuk Dinas Kesehatan diberikan pembekalan intensif mengenai indikator-indikator penilaian, yang meliputi kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan, serta penanganan kejadian korupsi. Bagi Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran pelayanan publik cukup besar—mulai dari operasional puskesmas hingga pengadaan logistik medis—pemahaman terkait IEPK ini sangat krusial untuk memetakan titik rawan (vulnerabilitas) dan menyusun mitigasi risiko yang tepat. Selain pemaparan materi, agenda asistensi juga diisi dengan bedah dokumen dan simulasi penilaian mandiri (self-assessment). Perwakilan instansi dipandu untuk menyelaraskan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan indikator IEPK, seperti penerapan kode etik pegawai, efektivitas kanal pengaduan masyarakat (Whistleblowing System), dan komitmen pengendalian gratifikasi. Melalui keikutsertaan aktif dalam asistensi ini, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe siap menindaklanjuti rekomendasi tim asistensi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan pada aspek tata kelola administrasi dan keuangan demi mendukung Pemko Lhokseumawe meraih predikat indeks pengendalian korupsi yang optimal.
(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
