Pengaktifan Kembali Peserta BPJS Tidak Aktif di UPTD Puskesmas Mon Geudong

Lhokseumawe - UPTD Puskesmas Mon Geudong memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS cukup membawa Kartu Keluarga (KK) yang telah memiliki barcode serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang bersangkutan sebagai persyaratan administrasi. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali akses terhadap pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan ACEH (JKA). Petugas UPTD Puskesmas Mon Geudong siap memberikan informasi dan pendampingan kepada peserta selama proses pengaktifan berlangsung. UPTD Puskesmas Mon Geudong mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif agar segera memanfaatkan layanan ini sehingga hak atas pelayanan kesehatan dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber : Tim Humas UPTD Puskesmas Mon Geudong)