Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap mutu obat-obatan dan perlindungan konsumen, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan kegiatan pemeriksaan sarana dan prasarana di Apotek Berkah Medika, Lhokseumawe. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan sarana pelayanan kefarmasian, guna memastikan seluruh apotek dan toko obat di wilayah Kota Lhokseumawe beroperasi sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian dan ketentuan hukum yang berlaku. Tim pengawas yang turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi aspek legalitas izin operasional, tata cara penyimpanan obat (termasuk suhu ruangan untuk obat-obat tertentu), pengecekan tanggal kedaluwarsa (expired date), hingga ketersediaan tenaga teknis kefarmasian atau Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang harus siaga di tempat. Dari hasil pemeriksaan di Apotek Berkah Medika, secara umum sarana dan fasilitas penyimpanan dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pihak pengelola apotek juga dinilai kooperatif dan menyambut baik masukan-masukan teknis yang diberikan oleh tim verifikasi demi meningkatkan mutu pelayanan ke depan. Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga mengimbau kepada seluruh pemilik sarana apotek dan toko obat di kota tersebut untuk selalu memperbarui izin operasional secara berkala dan tidak memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa resep dokter atau obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
