Lhokseumawe - Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPMPTSP Kota Lhokseumawe melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap media reklame videotron yang berlokasi di kawasan Simpang Pos, Kota Lhokseumawe. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda/Qanun) terkait tata ruang, perizinan media informasi publik, serta standar penayangan konten yang berwawasan kesehatan masyarakat.
(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
