Lhokseumawe - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menerima kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dari Tim Inspektorat Kota Lhokseumawe. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu Dinas Kesehatan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta memetakan potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target kinerja program kesehatan, sekaligus merumuskan langkah-langkah pengendalian yang tepat melalui dokumen RTP. Selama sesi pendampingan, Tim Inspektorat memberikan bimbingan teknis terkait penentuan bobot risiko, analisis dampak, hingga penetapan rencana mitigasi yang konkret. Penilaian risiko yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi rujukan operasional bagi Dinas Kesehatan dalam menjaga mutu pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran. Dengan tuntasnya kegiatan pendampingan ini, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus konsisten menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang kuat demi terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat yang transparan, terukur, dan berkualitas tinggi.
(Sumber : Tim Humas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe)
