Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Jun 2023 »
M S S R K J S
28 29 30 31 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 1
2 3 4 5 6 7 8

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online3
mod_mod_visitcounterHits156348
mod_mod_visitcounterToday107
mod_mod_visitcounterYesterday181
mod_mod_visitcounterThis week720
mod_mod_visitcounterThis month288
mod_mod_visitcounterAll days109077

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KESEHATAN KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2017 - 2022

Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajatkesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang dilaksanakan dengansasaran meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan

kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara berkesinambungan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu Rencana Strategis (Renstra).

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2017–2022 adalah dokumen resmi perencanaan yang merupakan arah dan tujuan bagi seluruh komponen Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dan Jaringannya dalam mewujudkan visi, misi, sasaran dan arah kebijakan pembangunan kesehatan selama kurun waktu lima tahun kedepan. Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya tertuang dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dokumen Rencana Strategis (Renstra). Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra). Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan dari Visi dan Misi Walikota Lhokseumawe dalam menyelaraskan pemerataan Pembangunan di Kota Lhpkseumawe Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2017–2022 didasarkan pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri no.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendali dan evaluasi Pembangunan Daerah.Renstra Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lhokseumawe Tahun 20172022.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 dan bersifat indikatif yang disusun berdasarkan :

  1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu ;
  2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif ;
  3. Urusan wajib yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan kondisi nyata kota Lhokseumawe dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

 

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, baik ditingkat pusat maupun daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah (RPJMD) Kota Lhokseumawe Tahun 2017–2022. Renstra tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan yaitu (1) Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas bidang kesehatan; (2) Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas bidang kesehatan; (3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas bidang kesehatan; (4) Pelaksanaan

administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas bidang kesehatan; (5) Pelaksanaan   tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya, dalam rangka mewujudkan Visi Walikota Lhokseumawe MEWUJUDKAN KOTA LHOKSEUMAWE BERSYARIAT, SEHAT, CERDAS DAN SEJAHTERA BERDASARKAN UU-PA DAN MOU HELSINKI“ misi (3 )Mewujudkan sumber daya masyarakat yang berkualitas.dan berdaya saing” Lebih lanjut Renstra Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga merupakan sinergism RPJMN, Renstra Kementerian Kesehatan 2014-2019, RPJMD Provinsi Aceh 2017-2022  dan Renstra Dinas Kesehatan Provins Aceh Tahun  2017-2022. Renstra Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe 2017-2022 berpedoman dari RPJMD  Kota Lhokseumawe 2017-2022 dan juga mengacu pada RPJMD Provinsi Aceh 2017-2022 dan memperhatikan RPJMN dan Renstra K/L. RPJMD Kota Lhokseumawe 2017-2022 akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD juga digunakan sebagai pedoman penyusunan RAPBK Kota Lhokseumawe. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan berpedoman pada Renstra Dinas dan mengacu pada RKPD. Keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dilihat pada gambar berikut.....

Untuk Lebih Lengkapnya Bisi Download Disini

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe