Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online3
mod_mod_visitcounterHits286184
mod_mod_visitcounterToday235
mod_mod_visitcounterYesterday274
mod_mod_visitcounterThis week1769
mod_mod_visitcounterThis month5434
mod_mod_visitcounterAll days184843

RENCANA JANGKA PANJANG DINKES LHOKSEUMAWE

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat daerah sebagai penjabaran dari Renstra dalam satu Tahun anggaran, dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala dan tantangan yang ada atau yang mungkin timbul. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan Tahunan. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dalam pembangunan nasional.

Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.untuk setiap SKPD.  

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Rencana Kerja Dinas Kesehatan  Kota Lhokseumawe Tahun 2018 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan Tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Muasyawarah Tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan Rancangan Renja Dinas Kesehatan.

 

Sesuai amanat tersebut maka Subbag Bina Program sebagai Satuan Kerja Perangkat Dinas Kesehatan pada Tahun 2018 ini menyusun Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2018. Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2018 merupakan rencana pembangunan Tahunan yang pada dasarnya disusun untuk mewujudkan visi Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2017 – 2022 yaitu: KOTA LHOKSEUMAWE YANG BERMARTABAT, SEJAHTERA, BERKEADILAN DAN MANDIRI BERLANDASKAN UNDANGUNDANG PEMERINTAH ACEH (UUPA) SEBAGAI WUJUD MoU HELSINKI” dan Misi Kota Lhokseumawe sebagai berikut :

  1. Menjalankan tata kelola Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang amanah dengan mengimplementasikan Kota Lhokseumawe sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)
  2. Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan nilai-nilai Dinul Islam disemua sektor kehidupan masyarakat
  3. Memperkuat struktur ekonomi, peningkatan nilai tambah produksi masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan SDA,
  4. Meningkatankan Kualitas SDM melalui pendidikan dan Kesehatan
  5. Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Kota Lhokseumawe yang profesional, terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Dari 5 misi tersebut misi yang sangat erat terkait dengan sektor kesehatan adalah  misi  ke 4 (empat)  dalam  mencapai  Visi  dan  Misi Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan  Program Strategis  yaitu :

  1. Peningkatan IPM Kota Lhokseumawe  (Bidang Kesehatan,  Bidang Pendidikan, Bidang Ekonomi)
  2. Mewujudkan tatakelola dan kualitas pemerintahan daerah yang baik.
  3. Mewujudkan nilai-nilai budaya aceh dan nilai-nilai dinul islam di semua sektor kehidupan masyarakat.
  4. Memperkuat struktur ekonomi, ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan.
  5. Mewujudkan wisata yang berkonsep islami disemua sektor pariwisata.
  6. Memperkuat struktur ekonomi, ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan.
  7. Mewujudkan wisata yang berkonsep islami disemua sektor pariwisata
  8. Meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang sesuai dengan nilai – nilai azas islam
  9. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Lhokseumawe
  10. Mewujudkan green energy di Kota Lhokseumawe dalam mengurangi efek perubahan iklim global.
  11. Program strategis tersebut seluruhnya sangat berpengaruh terhadap pembangunan bidangkesehatan, sedangkan Program Prioritas
  12. Kota Lhokseumawe  sesuai  dengan  Rencana  Pembangunan  Jangka
  13. Menengah Daerah Tahun 2017-2022   dalam meningkatkan IPM (Indek

 

 

Pembangunan Manusia) adalah sebagai berikut :

  1. Program Obat dan perbekalan kesehatan
  2. Program Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan
  3. Program Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  4. Program Pengawasan Obat dan Makanan
  5. Program Peningkatan KB.

 

Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2018, akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2018 yang telah ditetapkan untuk Prioritas Pembangunan dibidang Kesehatan, yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunannya juga memperhatikan program dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah.

 

Untuk Lebih Lengkapnya Download DISINI

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe