Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online3
mod_mod_visitcounterHits290177
mod_mod_visitcounterToday63
mod_mod_visitcounterYesterday359
mod_mod_visitcounterThis week1114
mod_mod_visitcounterThis month6970
mod_mod_visitcounterAll days186379

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

 Puji syukur kehadirat Allah SWT, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2019 telah selesai dilaksanakan. LKjIP ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Instruksi Presiden Nomor 07 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 serta sebagai wujud pertanggung jawaban visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian tujuan melalui kebijakan, program, dan kegiatan. LKjIP ini menguraikan keberhasilan dan kegagalan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam rangka pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. LKjIP ini juga merupakan salah satu perwujudan dari niat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe untuk mewujudkan praktik Pemerintahan yang baik (good government governance). LKjIP ini kami sajikan secara objektif tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

LKjIP Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2019 tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan sehingga terbuka untuk mendapatkan saran dan kritik yang konstruktif dari berbagai pihak untuk penyempurnaan LKJIP dimasa mendatang. LKjIP ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan acuan untuk peningkatan kinerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe pada masa mendatang.

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan LKjIP Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Tahun 2019.

 

 

Kepala Dinas Kesehatan

Kota Lhokseumawe

 

 

Dr. SAID ALAM ZULFIKAR

Pembina Utama Muda/NIP.19740818 200212 1 007

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Halaman

KATA PENGANTAR .....................................................................................

DAFTAR ISI ....................................................................................................

BAB I    PENDAHULUAN.............................................................................

A. Latar  Belakang......................................................................................

B.  Maksud dan Tujuan..............................................................................

C. Tugas Pokok dan Fungsi......................................................................

D. Sistematika penyajian   .........................................................................

BAB II   PERENCANAAN KINERJA………………………...……………

BAB III   AKUNTABILITAS KINERJA…………………………………...

A. Capaian Kinerja Tahun 2019………………………………………….

B.  Realisasi Anggaran        ......................................................................

BAB IV PENUTUP.........................................................................................

LAMPIRAN – LAMPIRAN

Form Renstra

Indikator Kinerja Utama

Pengukuran Kinerja

Perjanjian Kinerja

  

1

2

3

3

3

4

30

31

34

34

44

45

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Kesehatan berkewajiban menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban Akuntabilitas Publik atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas. Berikut ini diuraikan maksud dan tujuan penyusunan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dan sistematika penyajian LKjIP Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

 

B. Maksud dan Tujuan

LKj IP Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyusun LKj IP sebagai bagian dari siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai sebuah sistem digunakan untuk memastikan bahwa visi, misi dan tujuan strategis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah terlaksana dengan baik.

 

Maksud disusunnya LKjIP ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selama Tahun Anggaran 2019 yang menyangkut dengan tugas pemerintahan maupun tugas pembangunan.

Adapun tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai alat evaluasi pencapaian kinerja untuk memperbaiki kinerja dinas di masa yang akan datang.

 

C. Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pengkoordinasian, kebijakan dibidang pelayanan kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan Pedoman dan/atau petunjuk teknis dalam bidang kesehatan;
  4. Pengkajian dan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan konsep Qanun yang berhubungan dengan kesehatan serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya;
  6. Penyusunan program jangka panjang, menengah, dan tahunan Dinas Kesehatan;
  7. Pelaksanaan pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat;
  8. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam bidang kesehatan;
  9. Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas;
  10. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan upaya pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan dan pemukiman dan perkotaan, promosi kesehatan, pemulihan kesehatan dan penelitian kesehatan;
  11. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan Sumber Daya Tenaga Kesehatan, registrasi dan akreditasi tenaga dan sarana kesehatan;
  12. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang kesehatan;
  13. Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan;
  14. Pengawasan dan pengendalian internal pelaksanaan program-program kesehatan;
  15. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  16. Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD);
  17. Pelaksanaan pembinaan operasional di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

 

  1. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

D. Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat;
  4. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum;
    1. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
      1. Seksi Kesehatan Keluarga & Gizi;
      2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
        1. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
        2. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
        3. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
        4. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa;
        5. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Menular.
          1.   Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
          2. Seksi Pelayanan Kesehatan;
          3. Seksi Kefarmasian Alkes dan PKRT;
          4. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan .

Adapun perincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan keseluruhannya adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan rencana dan program kerja Dinas Kesehatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

  1.  Sekretariat Dinas

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengalolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Kesehatan. Adapun rincian tugas sekretariat adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat Dinas Kesehatan;
  2. Menyiapakan bahan-bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum di bidang bina program, evaluasi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta dalam bidang keuangan;
  3. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dalam penusunan produk hukum daerah di bidang bina program, evaluasi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta dalam bidang keuangan;
  4. Menyelenggarakan pengelola administrasi perkantoran di lingkungan Dinas Kesehatan;
  5. Mengelola kegiatan bina program, umum dan kepegawaian serta keuangan;
  6. Menyusun RKBU lingkup Dinas Kesehatan;
  7. Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat serta keuangan;
  8. Menyusun DUK dan Bazetting Formasi Pegawai menurut klasifikasi;
  9. Mengeluarkan SPT dan SPPD sesuai dengan arahan dan petunjuk atasan;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas dan Rencana Kerja Tahunan (RKA) Dinas;
  11. Mengkoordinasi penyusunan administrasi keuangan; dan
  12.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dilingkungan Dinas kesehatan Daerah;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Kesehatan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah; dan
  4. Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris Dinas dibantu oleh :

  1. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat

Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi, serta penatalaksnaan  hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Adapun tugas Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Program, informasi dan hubungan masyarakat;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan petunjuk tenis dalam bidang program, informasi dan hubungan masyarakat;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep  produk hukum daerah dalam bidang bina program, evaluasi dan pelaporan bidang program, informasi dan hubungan masyarakat;
  4. mengumpulkan bahan pembinaan penyusunan laporan hasil penelitian berdasarkan lintas bidang pada Dinas Kesehatan untuk penyusunan program pelaksanaan kegiatan  bidang program, informasi dan hubungan masyarakat;
  5. mengumpulkan bahan pembinaan dan pelaksanaan penyusunan RKT Dinas dan LAKIP Dinas setiap  tahun;
  6. melaksanakan kegiatan penelitian melalui koordinasi dalam rangka pengembangan kegiatan serta melakukan identifikasi awal dan study pra kelayakan kegiatan pembangunan di lingkup Dinas Kesehatan;
  7. melaksanakan penyusunan program pembangunan dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan perencanaan program di lingkup Dinas Kesehatan;
  8. Melaksanakan kegiatan  evaluasi, pelaksanaan penelitian, pemantauan dan program kegiatan  secara berkala untuk mengetahui hambatan dan mencari solusi pemecahannya;
  9. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya  yang diberikan oleh atasan  sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung   jawab Dinas Kesehatan Daerah.

 

  1. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum

Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum  mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelola aset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Adapun rincian tugas Sub Bagian Keuangan Umum dan Kepegawaian adalah:

  1. menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan, kepegawaian dan umum;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dalam bidang administrasi keuangan, kepegawaian dan umum;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang keuangan, kepegawaian dan umum;
  4. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  5. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
  6.   melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran;
    1. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
    2. melaksanakan penyusunan program perencanaan Daftar Usulan Program Kegiatan dan Anggaran dalam bentuk Rencana  Anggaran Satuan Kerja dilingkup mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan;
    3. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum;

j. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan  dilingkup Dinas Kesehatan;

  1. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan, administrasi kepegawaian, pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
  2. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  3. melaksanakan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan di lingkup Dinas Kesehatan;
  4. mengumpulkan bahan penyusunan pemberian SPT dan SPPD;
  5. mengumpulkan bahan pembinaan pemantauan kehadiran pegawai melalui evaluasi daftar hadir secara berkala dalam rangka penegakan disiplin PNS di lingkup Dinas Kesehatan;
  6. mengumpulkan bahan pembinaan penyusunan dan pengusulan KARPEG, KARIS, KARSU , TASPEN dan Kartu Askes;
  7. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, SKP, Cuti, Diklat, mutasi pegawai, serta menyusun berkas/bundel kepegawaian menurut petunjuk indek surat/permasalahan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

  1. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.

Adapun rincian tugas Bidang Bidang Kesehatan Masyarakat adalah sebagi berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Bidang Kesehatan Keluarga;
  2. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam  bidang kesehatan keluarga;
  3. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kesehatan keluarga;
  4. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep produk hukum daerah di bidang kesehatan keluarga;
  5. melaksanakan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga;
  6. mengkoordinasi Seksi Kesehatan keluarga dan Gizi Masyarakata, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
  7. mengkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di bidang Kesehatan Keluarga;
  8. mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesehatan keluarga;
  9. memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan keluarga dan Gizi Masyarakata, Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
  10. memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan keluarga;
  11. menyelenggarakan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga;
  12. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas  dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

 

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dibantu oleh :

  1. Seksi Surveilans dan Imunisasi
  2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

 

 

1)      Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Rincian tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam  bidang kesehatan keluarga dan Gizi;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kesehatan keluarga dan Gizi;
  4. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep produk hukum daerah di bidang kesehatan keluarga dan Gizi;
  5. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi, pencegahan dan pengaturan kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan dan nifas, serta kesehatan perempuan secara umum, perawatan bayi baru lahir, pemberian Air Susu Ibu, asuhan tumbuh kembang bayi dan balita, pelayanan kesehatan anak dan penatalaksanaan balita sakit serta pelayanan kesehatan bagi usia lanjut;
  6. mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  7. melaksanakan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga;
  8. melakukan pencegahan dan penanggulangan gizi buruk, gizi kurang serta  melakukan upaya perbaikan gizi keluarga dan gizi institusi;
  9. melakukan bimbingan teknis mengenai pencegahan defisiensi gizi mikro dan gangguan kesehatan akibat gizi lebih;
  10. melaksanakan pengukuran Hemoglobin (HB) ibu hamil, pengumpulan data Pemantauan Status Gizi (PSG) dan validasi data PSG;
  11. melaksanakan pemantauan konsumsi Program Makanan Tambahan (PMT) Tingkat Desa, pengolahan data PMT tingkat Kota serta melaksanakan pengadaan PMT balita gizi buruk, PMT balita marasmus dan PMT Ibu Hamil;
  12. melaksanakan distribusi tablet Fe, Vitamin A, pengolahan data Fe dan Vitamin A;
  13. melaksanakan penanganan gizi balita maramus, rujukan balita maramus, pengadaan PMT Posyandu dan distribusi Paket PMT Posyandu;
  14. merencanakan kebutuhan gizi untuk balita gizi buruk, balita marasmus dan ibu hamil;
  15. mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesehatan keluarga dan gizi;
  16. memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan keluarga yang meliputi  gizi, kesehatan ibu dan anak, usia lanjut serta kesehatan jiwa;
  17. memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan keluarga;
  18. menyelenggarakan pembinaan kesehatan ibu dan anak serta gizi keluarga;
  19. menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan komplikasi obstetri neonatal ;
  20. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam upaya perlindungan kesehatan ibu dan anak, usia lanjut dan kesehatan jiwa;
  21. melakukan kegiatan audit kematian ibu dan bayi untuk menentukan upaya promosi dan preventif dalam upaya penurunan kematian ibu dan bayi;
  22. melakukan pembinaan rutin bidan di desa; 
  23. melaksanakan koordinasi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kesehatan reproduksi remaja;
  24. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

 

 

 

 

2)        Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan Masyarakat

tugas Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat ;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan  dalam  penyusunan konsep kebijakan seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep produk hukum daerah seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  7. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam rangka sosialisasi pada seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. melakukan fasilitasi kebutuhan sarana dan Prasarana seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat di puskesmas dan  pustu-pustu;
  9. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam pelaksanaan pelatihan-pelatihan penanggulangan dini pemberian pertolongan pertama bagi masyarakat yang sakit;
  10. melakukan bimbingan teknis mengenai seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
  11. melakukan advokasi seksi promosi dan Pemberdayaan Masyarakat ke lintas sektor dan program;
  12. melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan promosi kesehatan dari Departemen Kesehatan;
  13. melaksanakan kemitraanisasi profesi, ormas untuk mendukung program promosi kesehatan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

3)             Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Rincian tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep kebijakan pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep produk hukum daerah pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  5. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  6. mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan  pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  7. menyelenggarakan bimbingan teknis kegiatan pada seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  8. melaksanakan kegiatan pengawasan kualitas air, kualitas lingkungan, pemukiman, industri, pariwisata, pendidikan dan tempat-tempat umum;
  9. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pengawasan hygiene sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan dan minuman.
  10. memberikan rekomendasi kelayakan kesehatan tempat usaha;
  11. merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan program kesehatan kerja dan olah raga dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
  12. menyelenggarakan kerja sama lintas sektor tentang program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  13. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

4)        BIDANG PECEGAHAN DAN PENGENDALIAN  PENYAKIT

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merupakan unsur pelaksana dinas di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

 Adapun tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam  bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  3. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang  pencegahan dan pengendalian penyakit;
  4. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep produk hukum daerah di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  5. menyelenggarakan program Pencegahan  dan Pengendalian Penyakit berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah;
  6. mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  7. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  8. menyiapkan bahan-bahan pembinaan, pengawasan dan koordinasi dalam rangka mensosialisasikan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
  9. menyelenggarakan kegiatan imunisasi, surveilan, Sistem Kewaspadaan Dini (SKD), pemberantasan penyakit bersumber binatang, penyakit menular langsung, HIV/AIDS, penyelidikan efidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana;
  10. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

 

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  dibantu oleh :

a)      Seksi Surveilans dan Imunisasi

b)     Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

c)      Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular

1)        Seksi Surveilans dan Imunisasi

Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

 

Rincian Tugas Seksi Surveilans dan Imunisasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis Seksi Surveilans dan Imunisasi;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan  dalam  penyusunan konsep kebijakan seksi surveilans dan imunisasi;
  4. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep produk hukum daerah seksi surveilans dan imunisasi;
  5. mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan surveilans dan imunisasi;
  6. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan surveilans dan imunisasi;
  7. melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan surveilans dan imunisasi di Puskesmas;
  8. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam rangka mensosialisasikan kegiatan surveilans dan imunisasi kepada masyarakat;
  9. mengkoordinir kegiatan supervisi suportive ke puskesmas untuk mengetahui keadaan cool chain, vaksin, logistik dan laporan sesuai SOP yang telah di terapkan;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi program (Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke puskesmas untuk pemakaian dana BOK sesuai POA/kebutuhan.
  11. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan surveilans, sistem kewaspadaan dini (SKD), penyelidikan efidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana;
  12. mengkoordinir pelaksanaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah Haji;
  13. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

2.  Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Rincian tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  2. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis seksi pencegahan dan pengendalian penyakit;
  3. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan  dalam  penyusunan konsep kebijakan dalam bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  4. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep produk hukum daerah dalam bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  5. mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  6. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pencegahan dan  pengendalian penyakit menular;
  7. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pemberantasan penyakit bersumber binatang (DBD, Cikungunya, Malaria, Filariasis dan Rabies)
  8. mengkoordinir pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung (TBC paru, kusta, ispa, diare, kecacingan dan HIV-AIDS);
  9. mengkoordinir pelaksanaan pencegahan penyakit bersumber dari Binatang (DBD, cikugunya, malaria, filarinsin dan rabies);
  10. mengkoordinir pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit tidak menular;
  11. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
  12. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya

 

 

  1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta kesehatan Jiwa

Rincian tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit paru knonik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus, dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, kesehatan matra, masalah kesehatan jiwa dan nafza;
  3. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit paru knonik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus, dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, kesehatan matra, masalah kesehatan jiwa dan nafza;
  4. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit paru knonik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus, dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, kesehatan matra, masalah kesehatan jiwa dan nafza.
  5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

 

 

5)        BIDANG PELAYANAN SUMBER DAYA KESEHATAN

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan merupakan unsur pelaksana dinas di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan

Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan

Rincian tugas Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana dan program kerja Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
  2. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam  bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  3. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang  pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  4. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep produk hukum daerah di bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  5. menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
  6. mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  7. menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi  di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber daya Kesehatan  dibantu oleh :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan 
  1. Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT
  2. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan 

 

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan 

Seksi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.

  Rincian tugas Seksi Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Kesehatan sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2.   melaksanakan dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  4. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan tradisional;
  5. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  7. Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT

Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional,bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT.

Rincian tugas Seksi Kefarmasian,  Alkes dan PKRT adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. melaksanakan dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan dan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, PKRT, pengawasan alat kesehatan dan PKRT, tata kelola perbekalan kesehatan, tata kelola obat publik, manajemen dan klinikal farmasi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional, pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, penilaian dan pengawasan alat kesehatan kelas c dan d, alat kesehatan khusus, produk PKRT dan produk mandiri;
  3. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pelayanan dan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, PKRT, pengawasan alat kesehatan dan PKRT, tata kelola perbekalan kesehatan, tata kelola obat publik, manajemen dan klinikal farmasi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional, pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan, penggunaan narkotika dan psikotropika, penerbitan izin apotik,toko obat,toko alat kesehatan dan optikal, penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT), penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga, penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga dan melaksanakan pengawasan post-market produk makanan minuman industri ;
  4. melaksanakan pemantauan,evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
  5. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Kefarmasian, Alat Kesehatan dan PKRT sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3). Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Rincian tugas Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai bahan pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan dan menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah, penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan;
  3. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pengendalian perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan;
  4. melaksanaan bimbingan dan pengendalian penyelenggaran pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
  5. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
  6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan
  8.  membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pada atasan; dan
  9.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kota Lhokseumawe sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(1)     Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Walikota, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

(2)     Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(3)     Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Sumber daya manusia Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe tahun 2018 dapat dirincikan   sebagai berikut:

 

Sumber Daya Manusia

Dinas Kesehatan

Kota Lhokseumawe

Per 31 Desember 2019

 

Rincian

Uraian

Jumlah Pegawai

Jabatan

Struktural

Fungsional

94

 697

Orang

Orang

 

Jumlah

 

795

Orang

Eselon

II

III

IV

Non Eselon

1

4

  11

779

Orang

Orang

Orang

Orang

Jumlah

 

795

Orang

Golongan

IV

III

II

I

Honorer

Bakti

THL

Tenaga Medis Khusus

PTT

Kontrak Daerah

Nusantara Sehat

 

106

522

163

4

5

128

517

41

1

11

8

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

 

Jumlah

 

1506

Orang

Pendidikan

Sp 1

S2

Profesi

S1

D-IV

D-III
D-II

D-I

SLTA

SLTP

SD

3

34

153

212

55

803

2

      20

208

        9  

        7 

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Jumlah

 

1506

Orang

Status Pegawai

PNS

Honorer

Bakti

THL

Tenaga Medis Khusus

PTT

Kontrak Daerah

Nusantara Sehat

 

795

5

128

517

41

1

11

8

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

Jumlah

 

1506

Orang

Sumber: Seksi PSDK Dinkes Kota Lhokseumawe

 

D. Sistematika Penyajian

Pada dasarnya Laporan  Kinerja ini mengkomunikasikan pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Kota LhokseumaweTahun 2019. Capaian kinerja (performance results) 2019 tersebut diperbandingkan dengan Rencana Kinerja (performance plan) 2019 sebagai tolak ukur keberhasilan tahunan organisasi.  Analisis atas capaian kinerja terhadap rencana kinerja ini akan memungkinkan diidentifikasikannya sejumlah celah kinerja (performance gap) bagi perbaikan kinerja di masa datang. Dengan pola pikir seperti itu, sistematika penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kesehatan Kota LhokseumaweTahun 2019 dapat diilustrasikan dalam bagan berikut ini.

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I  :PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang

B.  Maksud dan Tujuan

C.  Tugas Pokok dan Fungsi

D.  Sistematika Penyajian

BAB II :PERENCANAAN KINERJA

BAB III :  AKUNTABILITAS KINERJA

A. Capaian Kinerja Organisasi

B.  Realisasi Anggaran

BAB IV   PENUTUP

LAMPIRAN

Form Renstra

Pengukuran Kinerja

Indikator Kinerja Utama

Perjanjian Kinerja

  

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 

Sebagaimana yang telah kami perjanjikan dengan walikota Lhokseumawe di dalam penetapan kinerja tertanggal Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Sasaran strategis 1: Meningkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan melalui pelaksanaan beberapa program yaitu:

-       Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan anggaran sebesar Rp. 6.184.419.255

-       Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 833.619.290

-       Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 815.491.000

-       Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 75.297.900

-       Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan dengan Anggaran sebesar Rp. 187.340.000

-       Program Penyusunan Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Kerja dengan anggaran sebesar Rp. 1.180.000

-       Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan dengan anggaran sebesar Rp. 17.330.000

 

-       Program Evaluasi Pengendalian dan Pelaporan dengan anggaran sebasar       Rp. 414.050.000

-       Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp.135.650.000

-            Pengadaan; peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya dengan anggaran sebesar Rp. 6.963.629.235

-            Pengadaan;Peningkatan Sarana & Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata dengan anggaran sebesar Rp. 4.172.000

-            Program Obat dan Perbekalan Kesehatan dengan anggaran Rp. 3.304.443.000

-            Program Peningkatan Kapasitas Tenaga Media dan Para Medis Serta Sistem Informasi Kesehatan Daerah dengan anggaran Rp. 130.120.000

-       Program Pengawasan Obat dan Makanan dengan anggaran sebesar         Rp. 133.945.000

 

Sasaran strategis 2: Meningkatkan Pengendalian Penyakit Menular dan tidak Menular melalui pelaksanaan  beberapa program yaitu:

-       Program Upaya Kesehatan Masyarakat dengan anggaran

LAKJIP TAHUN 2019 DOWNLOAD DISINI 

RENCANA AKSI TAHUN 2019 DOWNLOAD DISINI

RENCANA AKSI TAHUN 2019 DOWNLOAD DISINI

RENCANA AKSI TAHUN 2020 DOWNLOAD DISINI

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 DOWNLOAD DISINI 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 DOWNLOAD DISINI

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe