LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP) DINAS KESEHATAN KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2018
A. Latar Belakang
Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan. Seperti diamanatkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, Dinas Kesehatan berkewajiban menyampaikan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban
Akuntabilitas Publik atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas.
Berikut ini diuraikan maksud dan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP), dan sistematika penyajian LKjIP Dinas Kesehatan Kota
Lhokseumawe.
B. Maksud dan Tujuan
LKj IP Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe disusun berdasarkan Peraturan residen Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyusun LKj IP sebagai bagian dari siklus Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai sebuah sistem digunakan untuk memastikan bahwa visi, misi dan tujuan strategis Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe telah terlaksana denganbaik.
Maksud disusunnya LKjIP ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selama Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut dengan tugas pemerintahan maupun tugas pembangunan.
Adapun tujuan dari penulisan laporan ini adalah sebagai sarana untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai alat evaluasi pencapaian kinerja untuk memperbaiki kinerja dinas di masa yang akan datang.
C. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pengkoordinasian, kebijakan dibidang pelayanan kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis dalam bidang kesehatan;
- Pelaksanaan Pedoman dan/atau petunjuk teknis dalam bidang kesehatan;
- Pengkajian dan penyusunan konsep kebijakan dalam bidang kesehatan;
- Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan konsep Qanun yang berhubungan dengan kesehatan serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya;
- Penyusunan program jangka panjang, menengah, dan tahunan Dinas kesehatan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam bidang kesehatan;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan upaya pelayanankesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan dan pemukiman dan perkotaan, promosi kesehatan, pemulihan kesehatan dan penelitian kesehatan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang peningkatan Sumber Daya Tenaga Kesehatan, registrasi dan akreditasi tenaga dan sarana kesehatan;
- Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, lembaga swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang kesehatan;
- Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan;
- Pengawasan dan pengendalian internal pelaksanaan program-programkesehatan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD);
- Pelaksanaan pembinaan operasional di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 18. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
D. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat;
2. Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Kesehatan Keluarga & Gizi;
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta
Kesehatan Jiwa;
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
e. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian Alkes dan PKRT;
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan .
Untuk LKJIP Lengkapnya Download di sini
Untuk IKU Lengkapnya Download di sini
Untuk Perjanjian Kinerja lengkapnya Download di sini