Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Mar 2024 »
M S S R K J S
25 26 27 28 29 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31 1 2 3 4 5 6

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online2
mod_mod_visitcounterHits273182
mod_mod_visitcounterToday164
mod_mod_visitcounterYesterday297
mod_mod_visitcounterThis week1372
mod_mod_visitcounterThis month8360
mod_mod_visitcounterAll days178910

SURAT EDARAN KASATGAS NOMOR 21 TAHUN 2022


SURAT EDARAN KASATGAS NOMOR 21 TAHUN 2022
 

Ringkasan SE Satgas No. 21 thn 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.


*Berlaku mulai 17 Juli 2022

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

  • Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
  • Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
  • Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
  • Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn

  • Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Lebih lengkapnya Anda dapat mengunduh surat edaran ini di sini.

Berita Terkait : Informasi

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe