Tupoksi dan Rencana Aksi

Tugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan sesuai dengan Qanun Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe dan Peraturan Walikota lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dinas Kesehatan memiliki  tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang kesehatan.

Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Daerah atas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.
  4. Pengaturan, Pengawasan dan pemberian Rekomendasi di bidang kesehatan.
  5. Pelaksanaan pelayanan tektnis ketatausahaan dinas. 
  6. Penyelenggaraan monitoring dan Evaluasi
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah (Walikota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.